Showing posts with label makalah. Show all posts
Showing posts with label makalah. Show all posts

Friday, October 16, 2020

Penjelasan tentang akad Qordh


 Pengertian akad Qordh?

1)Qardh secara etimologi adalah Al-Qat’u yang memiliki pengertian potongan, yang dalam konteks akad Qardh berarti potongan yang berasal dari harta orang yang memberikan uang Secara istilah Qardh diartikan meminjamkan harta kepada orang lain tanda mengharapkan imbalan.

2)Sedangkan secara terminologis, akad ini memiliki arti menyerahkan harta kepada orang yang akan menggunakannya untuk dikembalikan gantinya suatu saat.

3)Menurut Fatwa DSN Nomor 19/DSN-MUI/2001 tentang Al-Qardh, Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.

4)Dalam ketentuan Bank Indonesia dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, diartikan Qardh, adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.


Kalau butuh contoh akadnya komenya disertai email,semoga bermanfaat

Pos by @neheL



Saturday, September 26, 2015

PENGHIMPUNAN DANA BANK SYAR'IAH

                                                                            BAB I
                                                                  PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah
Pemahaman agama, pengendalian diri, pengalaman, akhlaqul karimah dan pengetahuan tentang seluk beluk Akuntansi Syariah hendaknya dikuasai sehingga menyatu dalam diri pelaku (pelaksana) muamalah itu. Kegiatan Akuntansi Syariah ini sangat banyak salah satu diantaranya adalah Penghimpunan Dana yang akan saya bahas dalam makalah ini, sebagai salah satu bentuk aktifitas ekonomi, Pengimpunan Dana menjadi hal yang amat sering dilakukan oleh Bank Syariah dalam berbagai transaksi ekonomi demi memenuhi kebutuhan.
Dalam Islam, Menghimpun Dana selain dilakukan oleh masyarakat secara ’urf, juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara syari’ah sebagaimana ditemukan aktifitas Menghimpun Dana yang direkam dan dijustifikasi oleh al-Qur’an, al-Hadis, dan juga telah menjadi ijma ulama’. Seiring perkembangan zaman, Menghimpun Dana pun mengalami perkembangan dan modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut dengan penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai syari’ah.
Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Apapun nama produk yang diperhatikan adalah prinsip yang digunakn atas produk tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian hasil usaha yang akan dilakukan antara pemilik dana/ deposan (shahibul maal) dengan bank syariah sebagai mudharib[1]

Thursday, February 12, 2015

Makalah Ulumul Hadist



MAKALAH ULUMUL HADIST.
BAB II
PEMBAHASAN

 Pengertian Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar, Serta Persamaan dan Perbedaannya
1)      Pengertian Hadist

Hadist atau al-hadist menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru -lawan dari al-Qadim- artinya yang berarti menunjukkan kepada waktu yang  dekat atau waktu yang singkat. Hadist juga sering disebut sebagai al-khabar, yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seorang  kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah (terminologi), para ahli memberikan definisi  (ta’rif) yang berbeda-beda sesuai latar belakang disiplin ilmunya. Seperti pengertian hadist menurut ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang  diberikan oleh ahli hadis.

Sunday, November 23, 2014

MAKALAH MAHKAMAH KONSTITUSI


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Sunday, April 13, 2014

Dakwah Nabi Muhammad SAW di Madinah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Kondisi bangsa Arab sebelum kedatangan Islam, terutama di sekitar Mekah masih diwarnai dengan penyembahan berhala sebagai Tuhan, yang dikenal dengan istilah paganisme

Aliran-Aliran Hukum Islam



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Masalah khilafiah merupakan persoalan yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. di antara masalah khilafiah tersebut ada yarig menyelesaikannya dengan cara yang sangat sederhana dan mudah, karena ada saling pengertian berdasarkan akal sehat.

Wednesday, October 23, 2013

Pengertian ilmu akhlak dan aliran alirannya


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Akhlak
            akhlak dari segi bahasa : berasal daripada perkataan 'khulq' yang bererti perilaku, perangai atau tabiat. Maksud ni terkandung dalam kata-kata Aisyah berkaitan akhlak Rasulullah saw yang bermaksud : "Akhlaknya (Rasulullah) adalah al-Quran." Akhlak Rasulullah yang dimaksudkan di dalam kata-kata di atas ialah kepercayaan, keyakinan, pegangan, sikap dan tingkah laku Rasulullah saw yang semuanya merupakan pelaksanaan ajaran al-Quran.
Akhlak dari segi istilah : Menurut Imam al-Ghazali, "Akhlak ialah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pertimbangan terlebih dahulu."