Pengertian akad Qordh?
1)Qardh secara etimologi adalah Al-Qat’u yang memiliki pengertian potongan, yang dalam konteks akad Qardh berarti potongan yang berasal dari harta orang yang memberikan uang Secara istilah Qardh diartikan meminjamkan harta kepada orang lain tanda mengharapkan imbalan.
2)Sedangkan secara
terminologis, akad ini memiliki arti menyerahkan harta kepada orang yang akan
menggunakannya untuk dikembalikan gantinya suatu saat.
3)Menurut Fatwa DSN Nomor
19/DSN-MUI/2001 tentang Al-Qardh, Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan
kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
4)Dalam ketentuan Bank
Indonesia dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005
tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, diartikan Qardh, adalah pinjam
meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok
pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Kalau butuh contoh akadnya komenya disertai email,semoga bermanfaat
Pos by @neheL
No comments:
Post a Comment