Pembahasan sebagai berikut
Wakalah dikenal sebagai sebuah akad tolong menolong antar pribadi, baik dalam masalah pidana maupun perdata. Wakalah dipraktekkan oleh dua orang yang saling beriktikad baik mengikatkan diri mereka untuk mengadakan perjanjian menyangkut pendelegasian wewenang dan kewajiban. Seorang menyerahkan wewenang untuk menangani sesuatu dan seorang yang lain siap untuk mengemban wewenang tersebut.
Dalam kitab fathul mu’in dijelaskan pula:
تَفْوِيْضُ شَخْصٍ امْرَهُ اِلى اخَرَ فِيْمَا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ
لِيَفْعَلَهُ فِي حَيَاتِهِ[1]
wakalah adalah penyerahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam
hal-hal yang bisa diwakilkan pelaksanaannya, agar dilaksanakan selagi ia masih
hidup.
Didalam akad wakalah, meskipun ia merupakan akad tolong menolong, akan tetapi mengambil upah dalam akad ini diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya, bahwa dalam wakalah, wakil bersifat jaiz (boleh) dalam menerima perwakilan. Maka ia diperkenankan untuk menerima upah dari muwakkil sebagai imbalan. Atas dasar inilah menjadikan wakalah sebagai salah satu bentuk transaksi bisnis yang diperkenankan.[2]
Dasar Hukum
Wakalah dipraktekkan berdasarkan beberapa ayat al-Qur’an dan sunnah Rasulullah
SAW. Ayat al-Qur’an yang bisa dijadikan sebagai landasan wakalah diantaranya
adalah:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ
وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya: Jika kamu khawatirkan ada persengketaan
antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan
seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam tersebut bermaksud
mengadakan perbaikan, niscaya allah akan memberikan taufiq kepada suami istri
itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. (an-Nisa’ : 35)
kalau butuh file wordnya silahkan komen dan cantumkan alamat emailnya,semoga bermanfaat
Pos by:neheL
Syukran katsir ustads
ReplyDelete