Showing posts with label tips. Show all posts
Showing posts with label tips. Show all posts

Saturday, October 10, 2015

Apa hobie kamu?

hay teman pembaca , saya sekarang akan membahas masalah hobie,apa itu hobie ?
pertanyaan yang menarik,,,

Wednesday, August 20, 2014

Tips mengatasi demam dan diare

[46a.jpg]assalamua'alaikum wr.wb

teman-teman bapak dan ibuk sekalian,kali ini saya akan menulis beberapa tips yang mungkin bisa dikatakan sangat berguna bagi yang membutuh kan,mari kita baca dan simak bersama-sama.

Sunday, August 17, 2014

Set of Nutrition and Calorie


                                             
    From the results obtained can be summarized in terms of the regularity of eating, nutrition workers that the coverage is quite good, but it takes a lot of discipline so more regularly.

Monday, August 11, 2014

contoh Surat Gugatan (Advokatur)


apa kabar semua teman-teman, kali ini saya akan memosting hal yang pastinya sangat penting bagi yang memerlukan, he he ,yaitu contoh membuat surat gugatan (advokatur),semoga bermanfaat berikut contohnya:


Sleman, 18 November 2013
Perihal : Gugatan Wanprestasi
Ketua Pengadilan Negeri  Sleman
Di – Sleman

Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:
Andree Setiawan, SH.I,S.H
Advokat/Konsultan Hukum dari kantor hukum Setiawan & Associates Law Firm, berkantor di Gedung Candradimuka 1st floor, Jalan Pengasihan 25, Maguwo, Depok, Sleman. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 November 2013 (vide: surat kuasa terlapir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum dari klien kami  Jumilah, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Delima No.25, Manukan,Condong Catur, Depok, Sleman. Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) kantor kuasanya tersebut diatas, yang selanjutnya disebut sebagai------------------PENGGUGAT

Bahwa PENGGUGAT dengan ini mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Murgiyanta Slamet, beralamat di Jalan Kemerdekaan No.40, Sanggrahan, Condong Catur, Depok, Sleman
Yang untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------TERGUGAT
Adapun dasar diajukannya gugatan wanprestasi ini adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013, TERGUGAT  telah meminjam uang kepada PENGGUGAT sebesar RP. 500.000.000,- (limartus juta rupiah) sebagaimana surat perjanjian dibawah tangan dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 19 Juni 2013 ( vide bukti P-1 copy terlampir)
2.      Bahwa dalam surat perjanjian tersebut diatas , TERGUGAT telah berjanji untuk membayar kembali uang pinjaman tersebut kepada  PENGGUGAT selambat lambatnya pada tanggal 1 November 2013.
3.      Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan diatas, TERGUGAT tidak mau melakukan kewajiban hukumnya membayar lunas atas hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT.
4.      Bahwa atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan segala upaya yang patut menurut hukum dengan beberapakali mengirimkan surat teguran /somasi kepada TERGUGAT untuk mengingatkan dan meminta agar TERGUGAT segera menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT, namun kenyataannya TERGUGAT tidak mengindahkannya, kelalaian ini menunjukkan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelasikan kewajibannya kepada PENGGUGAT.
5.      Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT berupa pinjaman yang belum dibayar TERGUGAT Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah)
6.      Bahwa karena PENGGUGAT telah mengalami kerugian, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulannya sebagaimana bunga yang berlaku umum yang berlaku pada bank yang harus dibayar oleh TERGUGAT terhitung sejak tanggal 1 November 2013 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hokum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse) dan kerugian dibayar lunas.
7.Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT sebagaimana diuraikan tersebut diatas, melahirkan hak bagi PENGGUGAT untuk menuntut seagala ganti kerugian, bunga dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi terseabut (vide : Pasal 1243 Perdata) sehingga karenanya cukup alasan bagi PENGGUGAT gugatan perkara ini.
8.Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hokum yang berkekutan hokum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini dan karenanya mohonlah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap harinnya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TEERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hokum yang berkekuatan hokum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini.
9.Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang beralasan TERGUGAT akan mengalihkan , memindahkan atau mengasingkan harta kekayaan guna menghindari diri dari tangung jawab membayar semua hak-hak PENGGUGAT atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan PENGGUGAT, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Majelis hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 600m2, yang terletak dilapangan leles, Jalan Manggis, Condong Catur, Depok, Sleman.
10.  Oleh karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan segala uraian  yang telah PENGGUGAT kemukakan, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman memanggil para pihak yang bersangkutan pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut:



PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan pebuatan wanprestasi.
3.Menghukum PENGGUGAT menurut hokum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohomn putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sleman berkenan mengabulkannya.

Terimakasih
Hormat Kami
Kuasa Hukum PENGGUGAT



penulis:Andree Setiawan, SH.I,S.H
referensi: www.muamalatsuka.tk
posting: nurus salihen

Sunday, October 20, 2013

cara mengatasi keyboard tidak dikenali komputer


Keyboard Tidak Dikenali Oleh Komputer
Cara Mengatasinya
- Cek Apakah Keyboard Anda Sudah Terpasang Dengan Benar
- Jika Sudah Tapi Masih Juga Keyboard Tidak Terdeteksi Maka Kemungkinan Keyboard Anda Bermasalah.
- Coba Ganti Keyboard Anda, Jika Sudah Diganti Tapi Juga Masih Bermasalah Maka Kemungkinan Besar Yang Rusak Adalah Di Bagian Port Keyboard Di MB Anda.
- Jika Memang Sudah Di Ganti Keyboard Baru Tapi Tetap Tidak Terdeteksi Juga Coba Ganti Dengan Keyboard USB Dan Apabila Tidak Terdeteksi Juga Berarti Ada Yang Salah Pada Sitem Windows Sobat6 Mouse Tidak Dikenali Oleh Komputer (Sama Denagn Kasus Keyboard).





post:20/10/2013

Sunday, September 29, 2013

Delete Virus

 cara menghilangkan virus
 
Virus di komputer dan laptop saat ini sangat banyak sekali jenis dan variannya. Cara mengatasi virus di komputer dan laptop juga ada dengan banyak cara. Kalau cara yang lazim digunakan banyak orang untuk mengatasi dan menghapus virus pada komputer dan laptop adalah dengan menggunakan antivirus. Lalu bagaimanakah jika komputer dan laptop kita tidak ada antivirusnya ?

Wednesday, September 18, 2013

Cara Mengecek Apakah Antivirus Kita Bekerja

Cara Mengecek Apakah Antivirus Kita Bekerja
Jika anda ragu apakah antivirus di komputer anda bekerja atau tidak, kita bisa mengetest dengan menggunakan script yang disediakan oleh EICAR (European Institute for Computer Anti-virus Research).
Caranya adalah sebagai berikut :
1. Buka Notepad anda, lalu copy dan paste kode dibawah ini di notepad anda.

X5O!P%@AP[4\PZX54(P^)7CC)7}$EICAR-STANDARD-ANTIVIRUS-TEST-FILE!$H+H*

2. Teks yang dipaste harus dalam keadaan Horizontal.
3. Lalu Save As Notepad anda dengan ekstension .com, nama terserah anda.
Contoh : antiviruscheck.com
4. Jika beberapa saat setelah anda melakukan Save As file tersebut dan antivirus anda langsung mendeteksi sebagai virus maka antivirus anda berarti bekerja dengan baik.

Jangan takut file yang tadi kita buat tidak akan menginfeksi komputer kita walaupun terdeteksi oleh anti virus.
Text Code Yang Saya tuliskan diatas adalah Standard Text yang digunakan Oleh Para Developer Anti Virus Khususnya Oleh EICAR (European Institute for Computer Anti-virus Research).
EICAR sendiri merupakan badan yang fokus dalam bidang virus dan mereka menciptakan sebuah standarisasi terhadap antivirus.
Standarisasi ini digunakan untuk melihat reaksi antivirus ketika mendeteksi file yang dibuat oleh EICAR yaitu text file yang tadi kita buat dengan notepad.

sumber:http://finderonly.com

REPAIR DOCUMENT TYPE DOC

 Repair Dokumen Type DOC
          Pada Microsoft Word Terdapat fasilitas bernama Text Recovery Converter yang berfungsi untuk membuka dan memperbaiki file-file yang rusak, tetapi fasilitas tersebut harus di install sendiri.

Artikel Tentang Overclocking

Artikel Tentang Overclocking
Overclocking adalah proses untuk membuat komputer atau komponen agar beroperasi lebih cepat dari frekuensi clock yang ditentukan oleh produsen dengan memodifikasi parameter sistem.
Prinsipnya adalah membuat kinerja komputer lebih cepat.