Friday, October 16, 2020

Penjelasan akad wakalah dan dasar hukumnya



Pembahasan sebagai berikut

Wakalah dikenal sebagai sebuah akad tolong menolong antar pribadi, baik dalam masalah pidana maupun perdata. Wakalah dipraktekkan oleh dua orang yang saling beriktikad baik mengikatkan diri mereka untuk mengadakan perjanjian menyangkut pendelegasian wewenang dan kewajiban. Seorang menyerahkan wewenang untuk menangani sesuatu dan seorang yang lain siap untuk mengemban wewenang tersebut.

Dalam kitab fathul mu’in dijelaskan pula: 

 

تَفْوِيْضُ شَخْصٍ امْرَهُ اِلى اخَرَ فِيْمَا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ لِيَفْعَلَهُ فِي حَيَاتِهِ[1]


wakalah adalah penyerahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang bisa diwakilkan pelaksanaannya, agar dilaksanakan selagi ia masih hidup.

Didalam akad wakalah, meskipun ia merupakan akad tolong menolong, akan tetapi mengambil upah dalam akad ini diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya, bahwa dalam wakalah, wakil bersifat jaiz (boleh) dalam menerima perwakilan. Maka ia diperkenankan untuk menerima upah dari muwakkil sebagai imbalan. Atas dasar inilah menjadikan wakalah sebagai salah satu bentuk transaksi bisnis yang diperkenankan.[2]

Dasar Hukum 

Wakalah dipraktekkan berdasarkan beberapa ayat al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Ayat al-Qur’an yang bisa dijadikan sebagai landasan wakalah diantaranya adalah:

 

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

 

Artinya: Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya allah akan memberikan taufiq kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal. (an-Nisa’ : 35)

 

kalau butuh file wordnya silahkan komen dan cantumkan alamat emailnya,semoga bermanfaat

Pos by:neheL



1 comment: