Friday, October 16, 2020

Penjelasan tentang akad Qordh


 Pengertian akad Qordh?

1)Qardh secara etimologi adalah Al-Qat’u yang memiliki pengertian potongan, yang dalam konteks akad Qardh berarti potongan yang berasal dari harta orang yang memberikan uang Secara istilah Qardh diartikan meminjamkan harta kepada orang lain tanda mengharapkan imbalan.

2)Sedangkan secara terminologis, akad ini memiliki arti menyerahkan harta kepada orang yang akan menggunakannya untuk dikembalikan gantinya suatu saat.

3)Menurut Fatwa DSN Nomor 19/DSN-MUI/2001 tentang Al-Qardh, Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.

4)Dalam ketentuan Bank Indonesia dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, diartikan Qardh, adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.


Kalau butuh contoh akadnya komenya disertai email,semoga bermanfaat

Pos by @neheL



No comments:

Post a Comment