Saturday, September 26, 2015

PENGHIMPUNAN DANA BANK SYAR'IAH

                                                                            BAB I
                                                                  PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah
Pemahaman agama, pengendalian diri, pengalaman, akhlaqul karimah dan pengetahuan tentang seluk beluk Akuntansi Syariah hendaknya dikuasai sehingga menyatu dalam diri pelaku (pelaksana) muamalah itu. Kegiatan Akuntansi Syariah ini sangat banyak salah satu diantaranya adalah Penghimpunan Dana yang akan saya bahas dalam makalah ini, sebagai salah satu bentuk aktifitas ekonomi, Pengimpunan Dana menjadi hal yang amat sering dilakukan oleh Bank Syariah dalam berbagai transaksi ekonomi demi memenuhi kebutuhan.
Dalam Islam, Menghimpun Dana selain dilakukan oleh masyarakat secara ’urf, juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara syari’ah sebagaimana ditemukan aktifitas Menghimpun Dana yang direkam dan dijustifikasi oleh al-Qur’an, al-Hadis, dan juga telah menjadi ijma ulama’. Seiring perkembangan zaman, Menghimpun Dana pun mengalami perkembangan dan modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut dengan penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai syari’ah.
Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Apapun nama produk yang diperhatikan adalah prinsip yang digunakn atas produk tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian hasil usaha yang akan dilakukan antara pemilik dana/ deposan (shahibul maal) dengan bank syariah sebagai mudharib[1]


B.Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah penulisan makalah yang kami uraikan maka  dapat kami ambil beberapa rumusan masalah, diantaranya :
1. Bagaimana cara penghimpunan dana perbankan syariah ?
2. Prinsip apa saja yang diterapkan perbankan syariah dalam akutansi penghimpunan dana ?

C.Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
1. Untuk mengatahi cara penghimpunan dana perbankan syariah
2. Untuk mengetahi Prinsip apa saja yang diterapkan perbankan syariah dalam akutansi penghimpunan dana

                                                                  BAB II
                                                          PEMBAHASAN


A.PENGHIMPUN DANA PRINSIP WADIAH
     
        Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan sja spenyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untukmenjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yangberhara disisi islam.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah sebagai berikut :
a.Barang yang dititipkan
b.Orang yang menitipkan/ penitip
c. Orang yang menrima titipan/ penerima titipan, dan
d.Ijab Qabul[1]

Wadiah terdiri dari dua jenis, yaitu:
            1. Wadiah Yad Al Amanah, merupakan titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya penitipan.
2. Wadiah Yad Ad Dhamanah, merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/ kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.
Wadiah Yad Ad Dhamanah dalam Bank Islam dapat diaplikasikan pada Rekening giro (current account) dan Rekening tabungan (saving account).

A.1. GIRO WADIAH
Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Termasuk di dalamnya giro wadiah yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara.  
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Giro Wadiah (Himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal 6-7) sebagai berikut:
a.       Bersifat titipan
b.      Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
c.       Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah antara lain:
•         Harus dikembalikan utuh seperti semula sehingga tidak boleh overdarft
•         Dapat dikenakan biaya titipan
•         Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya menetapkan saldo minimum
•         Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
•         Jenis dan kelompok rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariah
•         Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip

A.2. TABUNGAN WADIAH
          Tabungan wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
          Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
          Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan Tabungan Wadiah sebagai berikut:
a.  Bersifat simpanan
b.  Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
          Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.

-  Akutansi Penghimpun Dana Wadiah
Aplikasi prinsip wadiah dalam perbankan syariah adalah produk giro dan tabungan wadiah.


A.      PENGHIMPUNAN DANA PRINSIP MUDHARABAH
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan betindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah dapat pula dna tersebut digunakan bank unuk melakukan mudharabah ke dua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkn nisbah yang disepakati.
Dalam hal bank menggunakan nya untuk melakukan mydharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
Rukun mudharabah terpenuhi sempurna bila ada yaitu :
a.       Ada mudharib
b.      Ada pemilik dana
c.       Ada usaha yang akan dibagi hasilkan
d.      Ada nisbah
e.       Ada ijab qabul
Prinsip mudharabah ini diaplikasikan padaproduk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi menjadi dua yaitu :
1.      Mudharabah Mutlaqah ( investasi tidak terikat )
2.      Mudharabah Muqayyadah ( investasi terikat )[1]

- Mudharabah Mutlaqah ( investasi tidak terikat )
Mudharabah Mutlaqah merupakan salah satu produk dari Musyarakah, dimana dana merupakan 100 % milik bank. dana ini dapat digunakan untuk kegiatan usaha nasabah sesuai kehendak nasabah. Bank yang memiliki produk seperti ini harus betul-betul selektif dalam memilik calon debitur/nasabah, karena resiko yang ditanggung bank adalah 100% dari dana yang disalurkan. Oleh karena itu biasanya Produk Mudharabah terkait dengan Projek-projek singkat yang berasalah dari pemerintah atau perusahaan yang kredible dan nasabah yang kompeten dan terpercaya dalam mengerjakannya.
-          Mudharabah Muqayadah (Investasi Terikat)
Perbedaan Mudharabah Muqayadah dengan Mutlaqah adalah disisi penggunaan dana yang diterima nasabah. penggunaannya terikat syarat-syarat dari pemilik dana. Waktu dan jenis usaha sudah ditentukan sebelumnya. Bank mempertemukan pemilik dana dan calon debitur/nasabah dan memfasilitasi pencairan dana dan penerimaan angsuran modal dan bagi hasil dari nasabah. Bank akan mendapatkan jasa/fee dari kegiatan ini.

B.1. TABUNGAN MUDHARABAH
          Tabungan adalah simpanan yang penrikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
          Akuntansi untuk tabungan mudharabah dan penghimpunan dana bentuk lainnya menggunakan akad mudharabah pada dasarnya mengacu pada PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah, khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.

B.2. DEPOSITO MUDHARABAH
          depisito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan hanya pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah (penyimpan) dengan bank syariah (Unit Usaha Syariah). Perbedaannya dengan deposito konvensional adalah terlihat pada akad dan sistem bagi hasil yang ditawarkan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 3 Tahun 2000, tentang deposito mudharabah yaitu :
·         Di sini nasabah disebut sebagai  pemilik dana atau shahibul maal dan bank disebut sebagai pengelola dana atau mudharib.
·         Modal deposito yang diberikan shahibul maal harus dalam bentuk tunai.
·         Bank sebagai mudharib berhak lakukan berbagai usaha asalkan tidak melenceng pada prinsip syariah dan mnembangkannya, rmasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
·         Bank menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya untuk menutupi biaya operasional deposito.
·   Bank tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuan nasabah.
-  Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening’


                                                                        BAB III
                                                                      PENUTUP

A.      KESIMPULAN
            Perbankan syariah dalam mendapatkan modalnya, ia melakukan penghimpunan dana dengan produk-produknya seperti tabungan, instrument giro, dan deposito. Meski hampir sama dengan perbankan konvensional, tetapi dalam mekanismenya berbeda. Pada perbankan syariah menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah yang sesuai dengan prinsip Islam.
            Produk tabungan terbagi menjadi dua, yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah. Instrumen giro terbagi menjadi dua juga, yaitu giro wadiah dan mudharabah. Sedangkan pada deposito, perbankan syariah hanya menggunakan prinsip mudharabah.
            Dari sistem mudharabah itu, pihak bank akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang dikelolanya berdasarkan presentasi bagi hasil yang telah ditetapkan dan disetujui antara pemilik atau penyimpan dana dengan bank.  

 
                                                      DAFTAR KEPUSTAKAAN


Adiwarman A. Karim. 2004. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : RajaGrafindo Persada.
Sofyan Syafri Harapan, dkk. 2005. Akutansi Perbankan Syariah. Ed.1, Cet. 1. Jakarta : LPFE Usakti.
Wiroso. 2005. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. Jakarta : Grasindo.

[1] Adiwarman A. Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. ( Jakarta : RajaGrafindo Persada. 2004). Hal. 109.
[1] Wiroso. Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah. (Jakarta : Grasindo.  2005). hal. 20.
[1] Sofyan Syafri Harapan, dkk. Akutansi Perbankan Syariah. Ed.1, Cet. 1. (Jakarta : LPFE Usakti. 2005). Hal. 67.
Label: karya ilmiah Makalah , Penghimpunan Dana Perbankan Syariah

No comments:

Post a Comment